Fans Lempar Botol ke Lapangan, Ini Kemungkinan Sanksi Untuk Kalteng Putra
Liga 2 2018 pekan pertama akhirnya dimulai. Sejumlah klub telah melakukan pertandingan yang menghibur pencinta sepakbola Tanah Air.
Akan tetapi terdapat sejumlah kejanggalan yang terjadi di wilayah timur Liga 2. Tepatnya pada pertandingan antara Kalteng Putra melawan Persiba Balikpapan, Rabu (25/04/18) lalu.
Pertandingan antara kedua tim berakhir imbang 2-2 di Stadion Tuah Pahoe, Palangkaraya, Kalimantan. Akan tetapi dalam laga tersebut terdapat sejumlah kejadian di luar dugaan.
Laga ini diwarnai aksi Pertolongan Pertama Pada Cedera (P3K) versi terbarukan. Pemain Persiba Beni Oktavianto digotong keluar lapangan oleh kiper Kalteng Putra Riki Pambudi dan kapten tim Taufik Kasrun karena dianggap mengulur waktu.
Hal itu terlihat dari unggahan video di media sosial Twitter. Akun bernama @KamiPersiba berhasil menangkap kejadian yang kurang mengenakan tersebut.
Bahkan dalam video dengan durasi 25 detik itu memperlihatkan kalau wasit bertindak kurang tegas terhadap perlakuan Riki Pambudi dan Taufik Kasrun yang menggotong Beni Oktavianto tanpa prosedur.
Diakhir video tersebut juga memeperlihatkan kalau para penonton melemparkan botol plastik ke dalam lapangan. Sekilas terlihat kalau botol tersebut berisikan air di dalamnya.
Atas aksi pelemparan botol tersebut, Kalteng Putra kemungkinan akan mendapat sanksi oleh PSSI. Diperkirakan sanksi tersebut berupa denda hingga mencapai 50 juta rupiah karena melanggar pasal 56.
Sebab regulasi Liga 2 2018 juga mengaju pada penyelenggaraan di Gojek Liga 1 musim ini. Tentu saja ini masih kemungkinan, sebab Komisi Disiplin PSSI yang berhak menentukan denda atau sanksi untuk Kalteng Putra.
Berikut 3 poin pasal 56 yang membuat Kalteng Putra terancam sanksi berat:
3. Pelemparan botol atau minuman kaleng yang terisi ke area teknis lapangan akan terancam sanksi 50 juta rupiah (untuk setiap 1-10 benda yang dilemparkan)
4. Pelemparan botol atau minuman kaleng yang kosong ke area teknis lapangan akan terancam sanksi 30 juta rupiah (untuk setiap 1-10 benda yang dilemparkan)
5. Pelemparan gelas plastik atau kertas (termasuk roll paper) ke area teknis lapangan akan terancam sanksi 20 juta rupiah (untuk setiap 1-10 benda yang dilemparkan)
Post a Comment